Ganti Rugi Lahan Masih Menjadi “PR” Pemda Taliabu

Transtimur.com — Merasa dipermainkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu atas ganti rugi lahan, sejumlah warga masyarakat Desa Todoli Kecamatan Lede, mendatangi kantor DPRD Taliabu untuk mendapatkan kejelasan terkait lahan mereka yang terkena penggusuran pembukaan badan jalan lintas Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (02/09/2021)

Pada Pertemuan tersebut, pihak DPRD melalui komisi I juga memanggil pihak bagian pemerintahan, guna memastikan ganti rugi lahan sebagian masyarakat Desa Todoli yang belum terselesaikan

Busri Taher, salah satu warga Desa Todoli, mengeluhkan proses pembayaran ganti rugi lahan oleh pemda yang terkesan pilih kasih ” mengapa yang lain sudah terbayar sementara kami dengan lomasi yang sama belum terbayar, ini ada apa, pemda jangan pilih kasih sehingga menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat” kesalnya

Menurut Busri, masih terdapat lima orang warga Desa Todoli yang belum mendapatkan ganti rugi lahan, diantaranya lahan milik H. Abas, dengan luas lahan 123 M² yang didalmnya juga terdapat 3 pohon kelapa, dan 6 pohon jambu. Lahan milik Hani, dengan luas 100 M² juga terdapat 3 pohon kelapa, dan 6 pohon jambu produksi. Hasrun Daengkila, juga memiliki lahan dengan luas tanah 100 M², Sahban Soamole dengan luas 100 M², serta Umar Abdul dengan luas lahan 190 M². Lima orang warga tersebut yang belum dibayar ganti rugi lahan oleh pemerintah daerah sehingga dirinya berharap agar segera diselesaikan sebelum akhir Bulan september 2021, sebagaimana hasil kesepakatan bersama DPRD Taliabu, Kabag Pemerintahan, dan Pihak bagian keungan

Sementara Anggota DPRD pada audiens tersebut menegaskan, persoalan ganti rugi lahan yang dikeluhkan warga Desa Todoli harus segera dilakukan pelunasan pada anggaran perubahan di tahun 2021 ini, jika anggaran yang dimiliki Bagian Pemerintahan tidak mencukupi untuk melakukan ganti rugi lahan 5 orang warga Desa Todoli dan Desa Lainnya maka harus dimasukkan dalam APBD induk di tahun 2022

“Harus segera diselesaikan diakhir bulan september ini untuk 5 orang warga Desa Todoli yang belum dilakukan ganti rugi, jika anggarannya tidak mencukupi untuk ganti rugi lahan secara keseluruhan, maka dimasukkan pada APBD tahun 2022, jika hal itu tidak dilakukan oleh Bagian Pemerintahan, maka usulan anggaran Bagian Pemerintahan di tahun depan kami akan tolak” tegas Sukardinan Budaya, Ketua Komisi I DPRD Taliabu

Ditempat yang sama, Dalam audiens bersama DPRD tersebut dan sejumlah warga Desa Todoli itu, Kepala Bagian Pemerintahan, M. Semerlan Syaefudin, mengaku akan melakukan pelunasan ganti rugi lahan tersebut jika dirinya yang baru menjabat sebagai Kabag Pemerintahan telah selesai melakukan verifikasi berkas terkait ganti rugi lahan

“Saya minta waktu untuk mengecek kembali dokumen tersebut, untuk kemudian kita sesuaikan dengan anggaran yang kita miliki, paling lambat diakhir bulan ini saya upayakan untuk segera terselesaikan pembayarannya” ujar Kabag Pemerintahan, M. Semerlan yang baru saja dilantik oleh Aliong Mus beberapa hari lalu

Padahal, terkait ganti rugi lahan warga Desa Todoli, Kabag Pemerintahan sebelumnya, Amrul Badal, yang kini menjabat sebagai sekretaris DPRD Taliabu, mengaku telah melakukan ganti rugi lahan pada seluruh warga pemilik lahan di Desa Todoli sebesar Rp. 600 juta, namun nyatanya masih terdapat 5 orang warga pemilik lahan yang belum diganti rugi lahannya oleh pemda

“Yang telah selesai dilakukan ganti rugi lahan itu baru Desa Todoli, Untuk besaran pembayaran ke pemilik lahan di Desa Todoli Rp 600 juta sekian, dengan jumlah pemilik lahan 20 orang lebih”. Ujar Amrul Badal beberapa waktu lalu (uly).

Komentar