Transtimur.com — Bupati kepulauan sula (Kepsul), Hj. Fifin Adeningsi Mus (FAM) dilaporkan ke Dirkrimum Polda Maluku Utara, pada Senin (23/8/2021), oleh Reza Zidani Mahendra Pora bersama dua orang rekannya.
Laporan Reza Zidani Mahendra Pora atas dugaan kasus pembiaran kerumunan massa yang berjoget di depan Istana Daerah (Isda) atau Rumah Dinas Bupati, disaat penerapan PPKM Covid-19, ditolak oleh Dirkrimum Polda Maluku Utara.
Palapor, Reza Zidani Mahendra Pora yang didampingi dua rekannya, kepada transtimur.com, mengatakan, ia bersama rekannya mendatangi Direktorat kriminal umum polda malut untuk melaporkan Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus atas dugaan tindak pidana umum yaitu pembiaran kerumunan dan pelanggaran prokes.
Lanjut Reza, karena yang bersangkutan sebagai penanggung jawab pengendalian covid 19. bahkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar, bebernya.
Reza bilang, tadi dirinya sudah melaporkan masalah tersebut namun laporanya di tolak oleh pihak Dirkrimum Polda Malut, “katanya pihak Dirkrimum masih mau melakukan kordinasi dengan polres kepsul terkait penanganan pembiaran kerumunan di rumah jabatan Bupati”.
“saya masuk dua kali melapor namun itu juga tetap di tolak dengan alasan yang sama yaitu masih mau kordinasikan ke polres sudah sejauh mana karena kasus ini sudah ditangani oleh Polres Sula,”tuturnya.
tambahkan pria asal Desa Orifola, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, itu bahwa besok selasa (24/8/2021) dirinya kembali melaporkan kasus tersebut ke Dir krimum polda malut, yang jelasnya ini tidak ada kata menyerah, tutupnya. (ril)
Komentar