Satpol PP Serahkan 5 Anak Dibawah Umur Asal Sulsel Ke Dinsos Kota Ternate

Transtimur.com — Lima orang anak yang diamankan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara, diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate, pada Kamis (12/8/2021).

Ke lima anak tersebut masing-masing 3 perempuan yang disinyalir masih dibawah umur dan 2 laki-laki. Kelima anak itu diduga telah menjual stiker, buku dan parfum/minyak wangi di terminal penyebrangan pelabuhan semut speed boad Kelurahan Mangga Dua.

 Setalah dilakukan pembinaan, ke 5 anak dibawah umur kemudian di pulangkan ke orangtua/wali.

Hal ini disampaikan kadinsos Kota Ternate, Burhanuddin Abdul Kadir saat dikonfirmasi transtimur.com, di ruang kerjanya, membenarkan penyerahan 5 orang anak dibawah umur yang diamankan oleh satpol PP yakni 3 perempuan dan 2 laki-laki yang diduga dieksploitasi dengan aktifitas mereka (anak) yang seharusnya tidak dilakukan seperti itu.

Ketika satpol-PP melakukan operasi penertiban di setiap sudut kota Ternate yang kemudian kedapatan anak dibawah umur sedang berjualan stiker, buku parfum,”minta-minta sumbangan”, ujar kadis Dinsos. tuturnya.

Dia bilang, Kemarin itu petugas satpol PP maupun Dinsos menyisir lokasi-lokasi yang utamanya pada titik-titik seputaran pasar inpres bastiong ditemukan ada beberapa anak bahkan ada tempat dilakukan penampungan dan itu sudah kami memangil orang tua/wali mereka, kisahnya.

“yang intinya ke 5 anak ini sengaja ditampung dan dimanfaatkan untuk berjualan sehingga itu kami memanggil orang tuanya/wali mereka untuk dilakukan pembinaan,”ungkapnya.

Sehingga lanjut Burhanudin, pihaknya juga mengintrogasi, ternyata anak tersebut berasal dari Jeneponto sulawesi selatan  (Sulsel) yang belum lama tiba menetap di lorong bastiong bongkar, kelurahan bastiong, Ternate selatan. Kemudian pihak Dinsos memberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi hal seperti itu. tak hanya itu, pihaknya juga membuat berita acara berupa surat pernyataan kepada orang tua/wali anak, ucapnya.

“nama-nama ken5 anak tersebut tercantum dalam surat pernyataan tidak akan lagi berjualan ditempat umum (eksploitasi anak red), karena yang bersangkutan masih tergolong anak dibawah umur sedang bersekolah, dan orangtua/wali juga bertanda tangan di atas materai 10000, bersedia dan menjamin perbuatan tersebut tidak akan di ulangi lagi. apa bila di ulangi maka yang bersangkutan akan di tindak sesuai dengan undang-undang berlaku,”tutup kadis Dinsos. (ril)