Transtimur.com — Terungkap, CV. Azzahra Karya yang beroperasi kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula (Kepsul), ternayata baru mengantongi izin Lahan oprasional seluas 477 Hektar (Ha).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kepsul, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertemanan (DLHKP), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pertanian, pada Selasa (3/8/2021).
“CV. Azzahra Karya baru mengantongi izin lahan operasional seluas 477 Hektar (Ha) dari dinas PTSP Kepsul. Sedangkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Malut seluas 533 Ha,”beber Safrin Gailea.
Kedua izin itu dikantongi setelah pihak perusahan mendapat pertimbangan tkhnis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepsul
Mantan Sekretaris Daerah (Mansekda) itu menambahkan, bahwa pihak Dinas Pertanian Kepulauan Sula juga belum mengeluarkan Surat Keterangan Kesesuaian Lahan (SKL) dan Dinas DLHP pun belum mengeluarkan rekomendasi izin terkait.
Selain itu, Wakil ketua Komisi II DPRD Kepsul, Ramli Hi. Sade menambahkan bahwa pihak CV. Azzahra Karya hingga saat ini belum mengantongi izin pembukaan lahan baru perkebunan. Sebab sejak tahun 2018 hingga 2021 hanya dua perusahan yang mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan di Dinas Pertanian Sula.
“Perushaan yang ajukan izin pembukaan lahan perkebunan itu hanya dua perusahan yakni PT. Samalita dan CV. Sula Baru. Sampai hari ini CV. Azzahra Karya belum ajukan izin pembukaan lahan baru,”jelas Ramli yang mengutip pernyataan Kabid Perkebunan Distan.
Selain belum punya izin pembukaan lahan perkebunan baru, pihak CV. Azzahra juga tidak mengurus kelompok tani di Dinas Pertanian. Yang mengurus itu kata Ramli hanya PT. Samalita dan CV. Sula Baru, tutupnya. (red)
Komentar