Transtimur.com — Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hi. M Saleh Marasabesy mengungkap fakta baru terkait pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Capil).
“Kadis Capil waktu itu Namri Alwi, dia juga Plt dan tidak diakui,”kata Wabup Hi. Saleh, Senin (2/8/2021).
Saleh menjelaskan, bahwa dimasa kepemimpinanan mantan Bupati Kepsul Hendrata Thes telah mengangkat Namri Alwi selaku Plt Kadis Capil. Menurut dia, pengangkatan Namri Alwi juga tidak diakui oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu, lanjut orang nomor dua di Kepsul itu, bahwa paska dirinya bersama Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM), lantik, barulah dilantik Umi Kalsum selaku Plt Kadis Capil menggantikan Namri Alwi, itu pun tidak diterima oleh Kemendagri.
“Setelah kita konsultasi ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahwa harus usulkan tiga nama. Jadi sebenarnya masalah ini (Dukcapil rd) sudah terbawa dari pemerintah yang lalu,”jelasnya.
Menurut Wabup M. Saleh, bahwa sebenarnya pemeritnahan sebelumnya tidak bisa melantik Bambang Fataruba sebagai asisten II Buapati, jadi ceritanya seperti itu.
“Jadi sekarang kita mengikuti sesuai mekanisme untuk mengusulkan tiga nama dan kami sudah usulkan. Karena kalau bicara soal rugi kita semua rugi. Saya punya anak-anak mau ini juga tidak bisa karena KTP nya. Masalah ini akan kami selesaikan dalam waktu secepatnya,”tutupnya.(tex)
Komentar