Transtimur.com — Belum usai permasalahan rumpong ilegal, kini warga Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, kembali di resahkan dengan adanya kapal pencuri telur ikan terbang, Rabu (28/07).
Pasalnya, kapal tersebut datang dengan jumlah yang banyak, dan beroperasi di wilayah perairan Kecamatan Mangoli Utara, dengan berdasarkan rekomendasi yang di keluarkan oleh pihak DKP Sula pada 12 Juli kemarin.
Hasil penelusuran Transtimur.com, di lapangan, terdapat jumlah kapal yang beroperasi berkisar sebanyak 30 kapal lebih. Namun, yang mirisnya hasil yang di ambil malah berupa telur ikan terbang, padahal rekomendasi yang di keluarkan oleh DKP Sula adalah rekomendasi untuk penangkapan ikan dengan alat tangkap pancing jaring.
Namun, hal ini membuat geram para Aktivis Kecamatan Mangoli Utara. Para Aktivis menilai tindakan yang di lakukan Oknum pengusaha tersebut adalah proses melawan hukum, karna mencuri telur ikan sama saja ingin memusnahkan populasi ikan di wilayah sekitar.
Arisandi Tuhulele, salah satu Aktivis perikanan asal Kecamatan Mangoli Utara, ketika di konfirmasi menyampaikan, bahwa pihak DKP Sula seharusnya sebelum mengeluarkan rekomendasi, harus melihat dan mengkaji dulu dokumen pengusulan dari pihak pengusaha apa lagi dalam bidang Perikanan.
“Persoalan ini harus menjadi keseriusan Pemda dalam hal ini pihak DKP Sula, agar dapat lebih jeli lagi dalam mengeluarkan rekomendasi bagi para pengusaha perikanan tangkap”, ucapnya.
Bukan hanya, Arisandi juga menegaskan bahwa bukan hanya pemeriksaan dalam dokumen. Namun, proses peninjauan di lapangan juga sangat penting, agar pihak DKP juga tau situasi dan proses pengoperasian para pengusaha di lapangan,
“Apa lagi sa’at ini, begitu banyak para pengusaha nakal yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Contohnya seperti para Nelayan yang sa’at ini belum mengantongi ijin tapi sudah lakukan pengoperasian”, ujarnya.
Sebagai pemuda yang lahir di Kecamatan Mangoli Utara, Arisandi juga berharap agar pihak DKP Sula juga dapat berkordinasi ke pihak Polres Sula dalam hal ini Polair yang bertugas di wilayah perairan Sula, agar dapat bersama-sama sebagai fungsi kontrol untuk monitoring dan lakukan penertiban terhadap Nelayan nakal.
Menanggapi hal ini, Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau, mengungkapan bahwa berdasarkan informasi yang di himpun dari masyarakat Kecamatan Mangoli Utara, ada oknum nelayan yang menggunakan Rekomendasi untuk mengabil telur ikan di perairan laut Kepulauan Sula.
Sementara rekomendasi yang di keluarkan itu. untuk mempermudah nelayan mengurus surat izin di PTSP Provinsi, bukan jadikan dasar untuk penangkan ikan atau mengabil telur ikan, sebenarnya tidak boleh,
“Iya memang ada rekomendasi dari DKP tapi bunyi rekomendasi itu penangkapan yang di bantu dengan alat tangkap seperti Pancing serta Jaring, bukan mengambil telur ikan, inikan salah”, ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Sahlan Norau, bahwa dari DKP Sula tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin, hanya karena wilayah beroprasinya di Kepsul. Maka kami dari DKP hanya berhak mengluarkan rekomendasi, jelasnya.
Sahlan juga menambahkan, rekomendasi yang di keluarkan itu juga di beri kesempatan satu sampai dua bulan, guna untuk mengurus izin, apabila nelayan cuek dan tidak mengurus maka tidak akan di tarik kembali.
“Sementara oknum nelayan yang berinsial RL ini tidak memelik izin penangkapan ikan, atau mengambil telur ikan di perairan wilayah Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, ini merupakan salah satu pelanggaran admistrasi,” tegas dia.
Mungkin dalam waktu dekat kami akan menyurat ke oknum tersebut guna untuk di tertibkan, serta memberikan pemahaman kepada nelayan kecil di Kepulauan Sula.
Namun, lanjut Sahlan, kebanyakan para Nelayan ini terkadang juga tidak mengurus ijin tapi malah manfaatkan rekomendasi itu untuk beroperasi. Ini yang harus di tertibkan, kami suda mempermudah agar para Nelayan dapat urus ijin jadi jangan salah manfaatkan itu, tambahnya. (tex)
Komentar