Transtimur.com,sanana — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula menunda pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Alasannya, pengurus BUMD yang ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik di Kepulauan Sula. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, kepada transtimur.com, Rabu (21/07/2021).
“Ia kami lakukan penundaan pembahasan Peraturan Daerah tentang BUMD, karena beberapa orang pengurus Perusahan Daerah (Perusda) masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sehingga kami berkeinginan pimpinan perusda menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai,” kata Kadir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perusahaan Daerah (Perusda) Burhanudin Buamona membantah statemen yang dilontarkan ketua Bapemperda, dengan menyebut ketua Bapemperda Kadir Sapsuha keliru
Menurut Burhanudin, peraturan daerah mengenai Perusda itu sudah pernah disahkan oleh DPRD sula di tahun 2020 lalu.”perda perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, kalau belum disahkan mengapa ada penomoran di bagian hukum, saya sudah cek dan sudah ada penomoran, nomor 5 tahun 2020 perda itu disahkan” tegas Burhanudin saat disambangi Transtimur.com di Bobong, Sabtu (24/07/2021)
Burhanudin menambahkan, Jikalau Ketua Bapemperda mempermasalahkan soal penundaan pembahasan ranperda perusda hanya karena pengurus BUMD masih tercatat sebagai pengurus partai politik maka itu merupakan sesuatu yang salah dan sungguh keliru, dikarenakan perda terkait perusda itu sudah disahkan oleh DPRD, yang belum disahkan oleh DPRD itu hanyalah perda terkait penyertaan modal perusda
“Setelah pelantikan saja SK kita masi belum ambil, kita belum melakukan apa-apa, anggaran saja kita belum tahu mau disahkan berapa oleh DPRD, kemudian disuruh mundur dari jabatan sebagai ketua partai politik itu kan aneh, kita tidak buat onar di partai dan tidak gunakan anggaran perusda demi kepentingan partai, kenapa harus mundur” celoteh politisi PKB itu
Disentil terakit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengurus BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan terlibat partai politik, Burhanudin mengatakan, “memang itu regulasinya akan tetapi dibelahan negara mana yang membuat regulasi kemudian orang seng (tidak) lawan,”
“regulasi yang orang sudah tahu bahwa itu salah tapi orang masih bikin tapi seng ada apa-apa ini kong, masalah administrasi itu soal biasa, yang penting beta seng pernah bikin hal yang bersentuhan dengan mengelola anggaran,”tegas Burhanudin. (tex)
Komentar