Transtimur.com – Sekretaris satuan tugas (Satgas) covid-19 kota Ternate, Mochamad Arif Gani mengatakan, terkait penerapan tindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi covid-19 pihaknya sudah lakukan pemantauan langsung ke lapangan dan memastikan pada pukul 22:00. wit toko, warung makan, kafe dan lainya sudah harus ditutup.
Tak hanya itu, bagi seseorang yang membangkang dengan penerapan PPKM maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan Izin usaha karena sudah mengumpulkan banyak orang, ungkap Arif Gani yang biasa di sapa Afgan. Selasa (13/7/2021).
“ngana melawan atau mengabaikan PPKM ini bisa dikenakan sanksi karena ini penyakit menular, jangan kepentingan pribadi sehingga virus menyebar ke pada orang lain, begitu pun dengan tempat-tempat hiburan malam seperti kafe”.
Terkait dengan PPKM ini sudah cukup baik karena pihaknya sudah memantau sampai ke tingkat mikro selain itu satgas di semua wilayah kerja puskesmas, tuturnya.
Arif Gani tambahkan, untuk operasi transportasi laut semacam speedboat kami batasi sampai pukul 17:00 wit, ketika ada yang melanggar maka akan di bina.
Kalau semacam di pasar itu esensial yang dibatasi itu terkait waktu kegiatan masyarakat, ini masih sifatnya sementara akan di liat kasus penularan covid-19 menurun atau tidak, tutupnya. (ril)
Komentar