Transtimur.com.- Kantor wilayah (kanwil) kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat edaran (SE) ke unit pelaksana teknis (UPT) agar segera memasukan data pemberian remisi narapidana (Napi) di hari kemerdekaan RI.
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Joilolo kabupaten Halmahera barat (Halbar) dan Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Ternate belum memasukan data remisi napi di kanwil malut.
Hal ini di sampaikan kepala bidang (kabid) pembinaan bimbingan informasi dan komunikasi, Jumadi kepada transtimur.com, senin (12/7/2021) menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan perekapan data usulan pemberian remisi terhadap napi sehingga kami menyurat kepada UPT wilayah malut untuk memasukan data pemberian remisi napi.
Lanjutnya, batas waktu yang kami berikan sampai (20/7/2021) semua data sudah masuk di kanwil kemenkumham malut. sedangkan UPT yang belum memasukan data remisi yaitu UPT Lapas kelas II Joilolo Halbar dan LPKA kelas II Ternate.
“jadi kami belum bisa memastikan berapa jumlah keselurahan napi yang akan dapatkan remisi masa tahanan secara umum,”jelasnya.
Jumadi bilang, pemberian remisi di hari kemerdekaan indonesia (17/8/2021), mereka tetap memiliki hak dihormati dan serta di penuhi karena itu merupakan hak warga binaan lapas.
Jumadi menuturkan, syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik yang di buktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Seraya ia menambahkan, bagi napi terorisme, narkoba, korupsi, ilegal logging dan trafficking (penjualan orang) ada syarat tambahan yaitu bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan serta membayar denda,tutupnya. (ril).
Komentar