Safir dan Abidin Beda Pendapat Soal CV. Azzahra Karya, yang Beroperasi di Kawasan Hutan Wailoba

Berita Utama

Transtimur.com– Ketua Pemuda Desa Wailoba, Abidin Ali dan salah satu pemuda Safir Buamona nampak berbeda pendapat dengan pengoperasian perusahan kayu bulat yang dikelolah oleh CV. Azzahra Karya, di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Rabu (16/6/2021).

Pasalanya dari hasil investigasi, transtimur.com selasa (15/6/21), di lapangan menemukan perbedaan pendapat dan pandangan serta sikap atas kehadiran CV. Azzahra Karya untuk beroperasi mengelola kayu bulat di desa setempat.

Safir Buamona, saat di sambangi media ini di kediaman pribadinya, ia menyampaikan, di wailoba sebagian beasar pemuda menolak terkait dengan perusahan yang akan beroperasi karena memang kami sadar bahwa perusahan-perusahan sebelumnya seperti Berito dan Samalita itu tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat di Desa ini terksususnya pemuda, yang ada hanya meninggalkan luka yang terjadi di Desa Wailoba.

“Walaupun Ketua pemuda menerima karena itu hak individu yang tidak bisa di larang, tetapi saya secara pribadi dan pemuda-pemuda yang lain terukur 90% tetap menolak, karena itu keputusan bagi dia sendiri bukan keputusan bersama yang di lahirkan dalam rapat internal pemuda”, tegas safir.

Lanjut safir, Melihat sejarah perusahan Samalita telah meninggalkan tiga janji yang berdasarakan rapat umum dari pihak perusahan dan masyarakat, yang pertama pembangunan mesjid kedua pembagunan jalan di dalam kampung, ketiga membiayai putra dan putri Desa Wailoba yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

“Berdasarkan keputusan rapat pada saat itu bahwa, untuk pembanguanan mesjid masyarakat tau itu menerima kunci saja, perusahan yang bangun samua, ternyata pembangunan mesjid kalau bisa di bilang hanya 20% akhirnya pemerintah Desa bersepakat bangun mesjid pake fee Desa dari operasi perusahan samalita dan swadaya masyarakat. kedua, jalan juga tidak sama sekali di bangun oleh perusahan, dan ketiga sampai saat ini kami dari Wailoba yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi kuarang lebih 20 orang tidak mendapat bantuan dari perusahan”, ungkapnya.

Menurut pria kelahiran Desa Wailoba ini, Kami untuk pemuda tetap berkaca dengan hal itu, paraktek-praktek yang di lakukan oleh Samalita mulai dari janji dan yang menjadi ketakutan kami sehingga kami menolak ini karena setela perusahan beroprasi itu banyak tanaman yang terbawa air, karena penebang kayu di tepi air ini tidak pilih merek akhirnya saat ujan begini tanaman orang banyak yang rubuh.

“Perlawanan dari pemuda tidak akan berhenti bukan saja hari ini kami menolak besok menerima itu tidak, karena kami suda bersepakat sampai kapan pun tetap berjuang dan melawan walaupun itu tidak dapat hasil tertentu, maka hari ini, hari esok dan hari seterusnya perjuangan itu tetap berkobar di Desa Wailoba apa bila ada perusahan yang beroperasi”, tuturnya.

Secara terpisah, ketua Pemuda Desa Wailoba, Abidin Ali pun berpendapat lain, Kemungkinan kalau menurut dirinya itu faktor iri hati, sementara yang ada sekarang perusahan sangat mendukung permintaan-permintaan dari masyrakat, dan tuntutan dari sebagian pemuda ini tidak objektif hanya bersepihak.

“Yang menerimah lebih banyak Sesuai yang ada di tandatangan itu semua menerima dan kemarin mereka belum masuk ke semua rumah-rumah, karena sebelum dusun wainanas di kampung saja suda 100 lebih perkepala keluarga (KK), dan kita boleh bilang bahwa yang tidak menerima ini kemungkinan paling 25%”, tukasnya.

Abidin Bilang dirinya sudah berkonsultasi dengan manajer perusahan bahwa kalau memang ada masyarakat yang tidak menerima okelah kita iyakan saja, yang penting kita mempunyai niat untuk membangun kita punya kampung.

saya juga bicara sama ksususnya.pemuda yang lain dan masyarakat bahwa yang mau bekerja perusahan sekarang siap tangannya terbuka, siapa yang mau bekerja dengan berbagaimacam jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan perusahan, dan kemarin saya sampaikan kepada pemuda dan sebagian masyarakat, kalau memang perusahan tidak bisa menerima sesuai dengan kita punya tuntutan dan kemauan yang tadi, maka kita berhak menahan oprasi tersebut sampai kemauan kita terpenuhi baru bisa lanjut lagi, tutupnya.(tex)