Transtimur.Com – Sebanyak 38 Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Pulau Taliabu batal menunaikan Ibadah Haji di tahun 2021. Pembantalan ini diberlakukan secara nasional oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 660 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.
Kasi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam Sugianto J. Muhdin mengatakan, Pembantalan keberangkatan CJH pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021 ini demi keselamatan dan kenyamanan para jemaah di masa pandemi covid-19, sehingga pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan pembatalan penyelenggaraan Ibadah Haji di tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan Ibadah Haji, pihak Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan sosialisasi terkait pembantalan Ibadah Haji Tahun 2021 kepada masyarakat terutama pada Calon Jemaah Haji asal Pulau Taliabu yang hendak menunaikan Rukun Islam yang ke lima ini
“Besok kita akan turun lakukan sosialisasi pada tiga titik, karena untuk Jemaah Haji Pulau Taliabu terkumpul pada tiga titik saja, yaitu Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut, Desa Lede Kecamatan Lede, Dan Desa Sahu-Tikong Kecamatan Taliabu Utara,” tutur Sugianto
Sosialisasi tersebut, tambah Sugianto, rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari, terhitung mulai besok, selasa (15/06/2021) sampai pada kamis (17/06/2021). Sosialisasi dilakukan agar dapat memberikan pemahaman kepada para Calon Jemaah Haji terkait dengan pembatalan Ibadah Haji tahun 2021.
“Sosialisasi ini dilakukan supaya ada pemahaman yang baik karena hoax yang berkembang saat ini cukup luar biasa”tutupnya (uly)