Emak-emak di Jambula Bakal Polisikan Pihak Pertashop 

Transtimur.com – Aliansi forum mama-mama Jambula (AFMJ) akan melaporkan pemilik pertashop ke polres Ternate, terkait dugaan  pemalsuan tanda tangan ketidak beratan masyakat soal pembangunan pertashop di RT.008/RW.004 kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate.

Kami yang tergabung dalam AFMJ , Mengutuk keras dengan tanda tangan palsu ketidakberatan yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait pembangunan pertashop,” kata, Arsaly Ojat selaku kordinator AFMJ kepada transtimur.com, sabtu (5/6/2021).

 Lanjutnya kordinator, persoalan dokumen palsu Kami akan melakukan proses tindak lanjut sampai pada tahapan proses hukum.

Menurut Arsaly, surat izin yang di keluarkan lurah jambula terkait ketidakberatan masyarakat pembangunan pertashop merupakan tanda tangan palsu, yakni izin usaha, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“baru yang lakukan tandatangan palsu/manipulasi itu yang kami bilangkan palsu terkait tandatangan legitimasi izin, izinnya kan masih dalam proses kalau dari warga sendiri tidak pernah tandatangan terkait ketidakberatan mereka soal pembangunan pertashop”.

Tak hanya itu pihak AFMJ sudah lakukan  kordinasi dengan polsek pulau ternate tentang pemalsuan tanda tangan dan dari pihak polsek mengarahkan kami agar melaporkan hal tersebut ke polres ternate, pungkasnya.

“kemarin kami sudah berkordinasi dengan polsek pulau ternate, mereka ( polsek) bilang karena ini kasus penipuan penyalagunaan dokumen mereka mengarahkan untuk melaporkan hal tersebut ke polres ternate pasalnya dari pihak polsek tidak bisa tangani kasus tersebut dan hari ini, sabtu, 5/6. kami akan melapor ke polres”.

Berbeda dengan pernyataan lurah jambula, Ruslan S. Djauhar saat di hubungi melalui via telfon mengatakan, surat pernyataan ketidakberatan masyarakat pada saat itu keluar yang dirinya tandatangani sebelum ada penolakan dari masyarakat, 12 november 2020.

“yang tanda tangan ketidakberatan dengan pembangunan pertashop ada beberapa orang  pada saat itu karena menyangkut dengan perbatasan kan ada beberapa rumah”.

Menyangkut dengan tanda tangan dirinya dapatkan informasi bahwa Haji Abubakar sau sudah lakukan tanda tangan kalau yang lainnya yang berbatasan dengan area perbatasan pertashop ia belum tau pasti soal mereka sudah tanda tangan atau belum, ujar Ruslan.

Selain itu lurah menambahkan, kalau kalau pertashop merupakan usaha kecil menengah dan SPPL nya akan dikeluarkan oleh Dinas lingkungan hidup (DLH) kota Ternate. (ril)