Transtimur.com – Pimpinan Organisasi Satuan Komando Wilayah Taks Force Indonesia Garuda Macan Putih RI 1 wilayah Maluku Utara, Julkarnain Lumbessy menyatakan sikap secara resmi mengundurkan diri dari organisasi tersebut sekaligus menyampikan permohonan maaf kepada seluruh Elemen Masyarakat di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.Â
“saya Selaku penanggung jawab dan anggota di Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan sikap secara resmi kepada TNI Polri, telah mengundurkan diri dari Satuan Komando Wilayah Taks Force Indonesia Garuda Macan Putih RI 1, dan kami menyampikan permohonan maaf yang Sedalam dalamnya kepada semua Elemen masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula selaku manusia biasa pasti ada khilaf dan salah,” tuturnya saat di temui Transtimur.com di kediaman pribadinya, di Desa Waihama Kecamatan Sanana, Senin (17/5/21).
Zulkarnain juga menyampaikan beberapa penting terkait dengan kehadiran Lembaga Garuda Macan Putih RI.1, di tengah-tengah masyarkat Kabupaten Kepulauan Sula ini.
“Saya mohon Mlmaaf karena saya meyakini kebenaran lembaga melalui Fia telpon dari Ruslan Wali pimpinan 02 Nasional Indonesia bahwa Lembaga Ini sudah diberi Izin oleh Presiden RI, MPR-RI, DPR RI, Mabes TNI POLRI, Bahkan juga Kementrian Sekretaris Negara Melalui Hublem (Hubungan Antar Lembaga Negara) hingga saya melakukan Perekrutan dengan Registrasi sebesar Rp 200 hingga 350 Ribu Perorang namun uang tersebut Dlditransfer langsung ke nomor Rekening Pak Ruslan Wali,”sambungnya.
“Inilah yang menjadi letak kesalahan saya. pada hal sesungguhnya dalam sspek hukum lembaga/Organisasi apapun harus ada dasar hukum diterima dan Pemberitahuannya telah tersampaikan kepada Instansi terkait agar Itu menjadi dasar evaluasi Pemerintah barulah melakukan aktifitas lainnya,”jelasnya.
Menurutnya, alasan paling menguat hingga dirinya bergabung sekaligus memimpin organisasi ini ialah misi yang akan di jalankan.
“Misi dalam Satuan Komando Wilayah Taks Force Indonesia Garuda Macan Putih RI 1, yakni Misi Keummatan, Misi Kemanusiaan, Misi Bela NKRI termasuk melindungi Pancasila dan Undang-Undang Dsar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945, katanya.
Ia menambahakan, Berdasarkan pada Hal Itu Ternyata Setelah Dokumen Diterima pada Hari Jum’at tgl 14 Mei 2021 Dan Diserahkan kepada pihak Polres dan Kodim itu, Dalam Perspektif Hukum Ilegal dan Termasuk Dalam Lembaga Terlarang.
“Saya sudah Memenuhi Panggilan Dari Kodim 1510 Sanana dan POLRES Kepulauan Sula pada 14-15 Mei 2021 Untuk Diperiksa dan Semua Keterangan serta Dokumen Sudah Diserahkan kepada Mereka Biarlah Memereka Yang Memeriksa Lebih Lanjut, tutupnya.(tex)
Komentar