Pj Kades Modapia, Sulman Sapsuha Akui Belanja Mesin Tempel Tidak Sesuai RAB

Transtimur.com — Pj Kepala Desa (Kades) Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Sulman Sapsuha mengakui belanja pengadaan alat perikanan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, anggaran pengadaan perlengkapan untuk kelompok nelayan desa modapia yang tertuang dalam APBDesa 2020 senilai Rp 132 juta, yang didalamnya terdapat salah satu item pengadaan alat tangkap berupa motor viber lengkap dengan mesin tempel 5 PK dua unit dengan nilai yang tertuang dalam APBDesa  Rp 30 juta.

“Benar dalam APBDesa itu belanja mesin tempel 5 PK sebanyak dua unit, per unit Rp 15 juta total 30 juta,”kata Pj Kades Sulman Sapsuha saat ditemui wartawan transtimur.com di rumahnya di Desa Modapia pada Kamis (29/4/2021).

Sulman menjelaskan anggaran dua unit mesin tempel 5 PK yang tertuang dalam APBDesa itu benar Rp 30 juta akan tetapi yang kami belanjakan itu mesin 5 PH bukan 5 PK. Akan tetapi, dirinya berjanji akan membeli ganti dua unit mesin tempel tersebut.

Tak hanya itu, ia Bahkan mengakui kwalitas dua unit mesin tempel 5 PH yang dibelanjakan itu tidak layak bila dilihat dari jenis barangnya karena dalam APBDesa itu tertuang mesin 5 PK dengan total anggaran sebesar Rp 30 juta, bukan 5 PH yang bentuknya seperti mesin ketinting, akui Sulman.

Pj Kades Modapia, Sulman Sapsuha
Pj Kades Modapia, Sulman Sapsuha

“Jadi tetap katong (kami red) ganti mesin itu yakni ganti mesin 5 PH dengan mesin tempel 5 PK sesuai dengan APBDesa,”janji Sulman.

“Mesin 5 PH itu kami belanja di Ambon, Provinsi Maluku, sedangkan untuk tali rumpun 4 bal sudah siap, tali 15 mm juga sudah siap, semen 28 sak sudah siap. Mereka minta beli tali 10 mm pun kami beli meski itu belanja diluar RAB,”tutur Sulman dengan nada emosi

Pria asal Desa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula ini menyinggung soal masa pemerintahan mantan Kepala Desa Modapia, Abu Usia dan mantan Bendahara Desa Sarful Umasugi. Sulman juga mengancam mantan Kades dan mantan Bendes.

“Saya janji abang, setelah Pilakdes sesuai dengan kesepakatan kami,”ancam Sulman Sapsuha yang juga Guru SD Satap Modapia ini,”tutup Sulman.

Oleh karena itu, Pj Kades Modapia, Sulman Sapsuha dan Bendahara Desa Jamrun Umasugi yang bertanggung jawab atas pengadaan yang tidak sesuai RAB tersebut.(red)