Transtimur.com – Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Agil Rifai Duwila dan Pendamping Bantuan Keluarga Harapan (PKH), Anto meminta Polres Kepulauan Sula dan Wartawan agar terus melakukan pengawalan proses penyaluran bantuan Bansoa tersebut di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/4/2021).
Pasalnya, ada indikasi kecurigaan dalam proses pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para penerima bantuan PKH dan Sembako, yang dilakukan oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM), DinasĀ Sosial (Dinsos) Kepulauaan Sula, insial SS, dan Kepala Seksi Penanganana Fakir Miskin (PFM), Dinsos Kepsul, inisial SG diduga tidak sesuai aturan yang Kementrian Sosial (Kemensos)
Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan Mangoli Utara, Agil Rifai Duwila, kepada transtimur.com menyampaikan, bahwa pihaknya telah berupaya mencegat pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dilakukan oleh kepala Bidang dam staf Dinsos serta pihak ketiga inisial F belum lama ini. Menurut dia, kartu KKS tidak boleh dipegang orang lain harus di pegang oleh yang bersangkutan dalam hal ini keluarga penerima manfaat.
“Sesuai aturan, KKS penerima manfaat tidak boleh dikumpulkan dan diberikan pada pihak lain, harus dipegang oleh keluarga penerima manfaat itu sendiri untuk lakukan transaksi”, tutur Agil.
“Memang benar dalam hal ini, maksud dan tujuan dari pihak Dinsos Kepsul baik untuk bantuan penerima segera disalurkan. Namun, dalam pengumpulan KKS tersebut bisa diduga ada kecurigaan, karna hal ini memaksa penerima untuk membuat surat pernyataa agar memberikan kuasa Kartu pada pihak lain”, ucap Agil.
Karna, lanjut Agil, yang di takutkan proses penyaluran bantuan tersebut akan menguntungkan pihak lain, dalam hal ini bantuan tersebut nanti tidak sesuaiĀ nilainya seperti bantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau Kementrian Sosial RI kepada Masyarakat yang nilai Rp 200.000 per bulan. Karena di sini, yang ditakutan memaksa penerima menandatangani surat pernyataan kuasa yang sudah dibuat oleh pemegang KKS, atau Pegawai dari Dinsos Kepsul, ujar Agil.
Terpisah, Anto, pada Transtimur.com, menyampaikan hal yang sama, yakni tindakan pihak Dinsos yang diduga menyalahi aturan dengan mengumpulkan kartu KKS dari penerima manfaat di tiap Desa Se Kecamatan Mangoli Utara,
“Termasuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), milik keluarga penerima PKH juga dikumpulkan,”tutupnya.(fai)