Transtimur.com – Inspektur Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi 14 Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Rekomendasi 14 Kades di wilayah Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, itu masih dalam tahapan pembinaan yakni proses pengembalian temuan namun mereka diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan dugaan penyalah gunaan uang DD dan ADD.
“Apabila dalam waktu 60 hari mereka (14 Kades) tidak bisa mengembalikan temuan inspektorat maka mereka akan di proses lanjut oleh Jaksa atas dugaan Korupsi anggaran Desa,”Jelas Inspektur Inspektorat dihadapan ratusan masa aksi pada Selasa (19/4/2021).
Kamal menyampaikan, bahwa prose pengembalian merupakan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang masih bisa dibina ya kami bina tapi tidak bisa dibina kami proses. sekarang ada 14 Kades kami proses di Kejari Sanana,”kata Kamal yang enggan menyebut nama Kades yang di proses tersebut.
Sedangkan tiga Kades yang saat ini dalam proses lanjutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sanana, diantaranya, Kades Kou, Kades Bruakol, dan Kades Minaluli.
“Kalau untuk Kades Kramat Titdoi sudah dia menyelesaikan temuannya, sisa pemasangan tehel yang masih dalam proses penyelesaian,”tutup Kamal. (red)
Komentar