Transtimur.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades) pada 78 Desa di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, akan dinonaktifkan sementara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setretariat Daerah (Setda), Kabupaten Kepulauan Sula, Aswin Soamole, saat dikonfirmasi awak media di kantor Bupati, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Senin, (22/3/2021).
“ASN yang bertarung pada Pilkades Kepsul ketika terpilih, maka di nonaktifkan sementara. Mereka juga tidak akan menerima Gaji Pokok, tunjangan PNS, dan usulan kenaikan pangkat selama menjabat sebagai kepala desa,”ungkap Aswin.
Aswin pun menegaskan, bagi ASN yang terpilih, kemudian bermasalah dalam mengelola DD dan ADD, maka akan di pecat sebagai ASN.
“ASN yang gagal mengelola DD dan ADD desanya terbukti sesaui audit Inspektorat, kemudian putusan Polres dan Kejaksaan, dan Pengadilan maka akan di berhentikan sebagai ASN. Namun ketika Selama menjabat tidak ada masalah, maka akan di terbitkan surat pengaktifan dari bupati,”ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan verifikasi pemberkasan, kata Aswin, akan di sampaikan pada hari Selasa esok hari.
“Hasil verifikasi berkas akan di sampaikan besok setelah selesai di periksa oleh tim kami di panitia Kabupaten,” tutupnya. (red)
Komentar