Kabid PPKH Dishut Malut Akui Belum Kantongi Izin Penguasaan Hutan Oleh PT. Amazing Tabara

Transtimur.com– Kepala bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Dinas kehutanan Propinsi Maluku Utara, belum mengantongi izin untuk oprasional pinjam paket lahan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (LHDK) Terkait Penguasaan hutan yang di lakukan PT. Amazing Tabara di kecamatan Obi,kabupaten Halmahera Selatan

Terkait dengan proporsi ruang kehutanan, karena memang PT. Amazing Tabara secara legal formal sudah mengantongi izin operasi produksi yang sudah dikeluarkan oleh Kementrian energi dan sumberdaya mineral (ESDM), permasalahan untuk tahapan selanjutnya tentang operasional perusahaan diharuskan permohonan pinjam paket penguasaan hutan,”ungkap, Kepala bidang (PPKH) Basyuni Tahir kepada transtimur.com. Selasa (9/3/2021)”.

Kata Basyuni, kalau diregulasi kehutanan namanya izin pinjam paket kawasanan hutan dengan dasar ini perusahaan bisa lakukan operasi, kalau memang pihak perusahaan belum memiliki izin tersebut otomatis mereka belum bisa lakukan aktifitas.

Amazing Tabara sudah bermohon dan Izin pertimbangan teknis pada, 5 agustus 2019 dan izin permohonan penguasaan hutan kemudian pihak kehutanan keluarkan izin, 8 oktober 2019, itu yang menjadi dasar pihak perusahaan untuk lakukan prosedur selanjutnya kepada kementrian LHDK, pungkasnya.

“Sedangkan data dari Dinas kehutanan sampai saat ini masih dalam proses belum ada izin pinjam paket dari kementrian LHDK, sehingga perusahaan belum lakukan aktifitas dalam kawasan hutan, rencana izin penguasaan lahanĀ  kurang lebih 266 hektar”,

Menurutnya kalau pihak perusahaan belum memiliki izin dari Dishut propinsi berarti itu ilegal, pihak dia juga mengakui kalau PT. Amazing Tabara sepengetahuannya belum beroperasi karena Perusahaan hanya memiliki Pinjam paket.

Lanjut kabid PPKH, kalau perusahaan sudah lakukan operasi maka pihak Dishut akan mengumpulkan data terkait apa yang dilakukan pihak perusahaan dilapangan karena Dishut belum tau persis domain kementrian ESDM.

Tentu pihaknya mengatakan,”kita di Dishut berhubungan dengan pemegang izin operasi tambang ini harus memiliki izin pinjam paket kalau itu belum dilakukan maka yang terkait harus berhungan dengan Dinas ESDM”.

“Pada ketetapan kawasan hutan dirinya juga berdasarkan Peraturan mentri LDHK nomor 302 tahun 2013, jadi yang terkait dengan pengendalian hutan terpadu ada disitu,” bilangnya.

Selain itu ia menambahkan, Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Amazing Tabara tidak semua berada dalam kawasan hutan namun IUP nya ada yang berada dalam area pembangunan lain (APL) dan ini diperuntukan di luar areal kehutanan.(Abril)