Propam Periksa Senjata Api Milik Anggota Di Lingkungan Polres Kepulauan Sula

Berita Utama

Transtimur.com–Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, melakukan pemeriksaan Senjata api (Senpi) milik anggota dari berbagai fungsi di lingkungan Polres Kepulauan Sula, Selasa (02/03/21).

Pemeriksaan senpi dilakukan oleh petugas Propam dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu I Komang Suriawan, SH  didampingi personil Subag Log dan anggota Propam lainnya.

Kasat Narkoba menuturkan, tujuan dari  pemeriksaan senpi ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Senpi dan amunisi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk bentuk dari pengawasan dan perawatan senjata api organik Polri.

Adapun jumlah Senpi  beserta amunisi yang diperiksa sebanyak 30 senpi dari berbagai jenis.

“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri khususnya anggota Polres Kepulauan Sula dan Polsek jajaran,” Kata Kasat Narkoba, Iptu I Komang Suriawan, SH

Untuk itu Lanjutnya, Ia mengingatkan kepada seluruh personel pemegang senpi selalu berhati-hati dalam menggunakan Senpi.

Ia juga meminta kepada seluruh pemegang senpi, untuk menjaga kebersihan senpi dan kelengkapan suratnya agar dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota Polri di lapangan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

”Pemeriksaan senpi hari ini di utamakan surat izin dan kondisi senjata api. Bagi personil yang surat memegang senjata apinya habis masa berlakunya sementara digudangkan dan bagi yang lengkap berarti sudah sesuai SOP. Hasil pemeriksaan hari ini akan dilaporkan kepada pimpinan,”jelas Komang.

Selain itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Herry Purwanto S.I.K M.I.K menyampaikan, tujuan pemeriksaan senpi yakni untuk melakukan Waskat dan Wasdal terhadap personil yang menggunakan senpi. Ia juga menyinggung soal peristiwa yang terjadi di daerah lain.

“Mengacu pada peristiwa yang terjadi di cengkareng dan dibeberapa wilayah lainnya agar anggota lebih awas menggunakan senpi, penggunaan senpi ini membela diri bukan digunakan untuk hal-hal yang pribadi jadi digunakan untuk kepentingan dinas dan untuk menjaga diri ketika personil yang bersangkutan merasa terancam dari pelaku tindak pidana,”tutur Herry.

Orang nomor satu di lingkup Polres Kepulauan Sula ini juga menegaskan, penggunaan senpi mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.

“Tujuan pengecekan senpi tersebut untuk melakukan kelayakan apakah senpi tersebut masih layak digunakan atau tidak, senpi yang masih kotor-kotor agar dibersihkan atau dirawat sedemikian rupa sehingga masa usia pakainya bisa bertahan lama,”tuturnya.

Demi peruntukan penggunaan senpi yang sesuai dengan aturannya maka pihaknya melakukan Pengawasan Ketat (Waskat) dan Pengawasan Kedalam (Wasdal) dengan harapan agar anggota lebih awas terhadap penggunaan senpi,tutup Herry.(Tex)