Transtimur.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulbar. Ketiganya diduga terlibat pemotongan 3 persen dana itu.
“Baru saja kami lakukan gelar atau ekspose kasus dugaan pemotongan 3 persen dana DAK. Dari hasil ekspose yang dipimpin Kejati Sulbar, langsung ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulbar, Feri Mupakhir, Rabu (17/2).
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BB yang merupakan penanggung jawab kegiatan DAK fisik; BE, wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik; dan AD sebagai fasilitator kegiatan. Namun, Feri belum bersedia merinci peran ketiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Nantilah kami sampaikan apa peran ketiga tersangka. Untuk saat ini kami belum bisa beberkan karena itu sudah masuk dalam materi perkara apalagi kasus ini masih dalam penyidikan,” jelasnya.
Ketiga tersangka belum ditahan. Feri beralasan penyidikan lanjutan masih berlangsung.
Feri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Pihak-pihak yang mendapatkan dana yang diselewengkan itu dan belum mengembalikannya akan dijadikan tersangka. Berdasarkan penghitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar dalam kasus ini.
Selain DAK untuk pembangunan SMA, Kejati Sulbar juga tengah mengumpulkan data terkait DAK untuk pembangunan SMK.
“Kasus DAK SMA dulu kami selesaikan, lalu kami lanjut ke DAK SMK,” pungkas Feri.(red/Merdeka.com)
Komentar