Transtimur.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2020 akan dilangsungkan dalam tiga tahap pada tahun ini.
Pelantikan pada waktu yang berbeda itu karena ada kesenjangan akhir masa jabatan daerah yang sangat tinggi. Itu semua, kata dia, akhirnya dilakukan sesuai dengan habis masa jabatannya.
“Makanya kami sampaikan tig tahap. Serentak tahap pertama itu 26 Februari, serentak tahap kedua itu April, dan serentak tahap ketiga itu akhir Juli 2021,” kata Akmal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/2).
Seperti dikutip dari CNN indonesia, Akmal mengatakan, pada 26 Februari mendatang, ada sekitar 170 kepala daerah yang akan dilantik. Sebanyak 122 kepala daerah diantaranya tidak ada sengketa dan siap dilantik. Sementara 50 daerah lainnya masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Serentak 2020.
“MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlahnya 50, jadi ada sekitar 170-an yang akan kita lantik akhir Februari ini,” katanya.
Kemudian untuk tahap dua, dipastikan ada 17 kepala daerah yang habis masa jabatannya akan mengikuti pelantikan di bulan April. Akmal juga masih menunggu keputusan sidang MK terhadap 13 daerah yang ikut serta dalam Pilkada Serentak 2020.
Pada tahap terakhir, Akmal mengatakan ada 11 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Mei dan 17 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Juni. Ke-28 kepala daerah ini akan dilantik pada tahap ketiga yaitu akhir Juni atau awal Juli mendatang.
Sementara kabupaten/kota yang masa kepala daerahnya baru akan habis pada September atau akhir Juli, akan ikut dilantik pada pelantikan tahap tiga. Seperti,Kabupaten Yalimo, Memberamo Raya, Muna, dan Kota Pematang Siantar akan ikut dilantik pada Juli.
“Kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita juga membangun keserentakan ini agar jangan terlalu banyak kegiatan di daerah di masa Covid-19 ini,” tuturnya.(red)
Komentar