Transtimur.com–Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tahun 2020 hari ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut MK menolak dan tidak dapat lagi melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu ke tahap selanjutnya.
Keputusan itu diucapkan pada sidang keputusan oleh 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri dari, Anwar Usman sebagai Hakim Ketua, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaeningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.yang digelar secara online pada Selasa (16/02/2021).
Selanjutnya, dalam pembacaan putusan yang dibacakan. Anwar menguraikan, berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan pemohon merupakan kewenangan mahkamah, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 158 ayat 2 huruf a undang-undang Nomor 10 tahun 2016
Lebih lanjut, Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait, bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf a, undang-undang Nomor 10 tahun 2016 adalah, beralasan menurut hukum, berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena menurut mahkamah tidak ada relevansinya. Dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum
Berdasarkan atas penilaian fakta dan hukum. Mahkamah berkesimpulan, pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Kedua, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Ketiga, eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Empat, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu peraturan perundang-undangan. Lima, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Enam, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tujuh, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dalam amar putusan yang dibacakan, pertama, menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum termohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga dalam pokok putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dari 12 perkara yang diputuskan, Putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan, Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu ini tertuang dalam putusan bernomor 11/PHP.BUP-XIX/2021, yang dibacakan menegaskan bahwa, Perkara Nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Pemohon Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi, dinyatakan tidak dapat diterima.(uly)
Komentar