Diduga Terlibat Koperasi, Oknum PNS KUA Akan Dipanggil Kemenag Kepsul

Transtimur.com-Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Bekerja demi negara, seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Namun, larangan tersebut terlihat seakan tidak berlaku bagi salah satu Oknum ASN yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Kecamatan Mangoli Utara. Kenapa tidak, oknum PNS tersebut diduga kuat menjabat sebagai ketua kelompok koperasi nelayan falacemerlang yang berlokasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Aturan tersebut sangat jelas terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian, PNS juga dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Nampaknya aturan tetsebut tidak berlaku bagi salah seorang ASN yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Mangoli Utara, RH

“Iya memang benar Ibu Ros itu ASN atau PNS dan dia juga saat ini menjabat sebagai ketua koperasi nelayan falacemerlang yang telah memecat kami dari anggota tanpa melakukan rapat anggota,”kata Sumarni Hadira

Status ASN RH tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Saiful, ketika dikonfirmasi via Whatshap Selasa (16/2/2021).

“Kita cek dulu apakah merugikan keuangan negara atau menghalangi tugas-tugas ASN atau tidak,” ucapnya.

Saiful menegaskan, apabila oknum ASN inisial RH terbukti terlibat dalam koperasi tersebut dan dapat merugikan keuangan negara maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan,”tegas Kepala Kemenag.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *