Transtimur.com—Kepala Desa (Kades) Modapuhi Trans, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mohtar Sapsuha diduga pecat aparat desa dan pengurus mesjid desa setempat, Jumat (29/1/2021).
“Tindakan Kades Mohtar Sapsuha tidak etis karena pemecatan tanda ada surat tembus dari Camat,”kata salah seorang aparatur desa yang dipecat Kades, Imam Tauhid.
Tauhid mengatakana, dirinya bersama aparat desa lain, Imam dan staf sara yang dipecat Kades Mohtar adalah tindak sepihak tanpa alasan yang kuat. Sebaba, kata tauhid, alasan pemecatan ini karena Kades menerima laporan masayarakat bahwa 16 aparatur desa termasuk pengurus mesjid diduga mendukung salah satu paslon nomor urut satu Hendrata Thes dan Umar umabaihi (HT-Umar) pada pilkada 9 Desembers 2020 lalu.
“Tanpa tanya Kades langsung pecat kami samua, Kades bilang dia pecat kami karena mendukung salah satu paslon Calon Bupati dan wakil Bupati HT-Umar,”ungkap Tauhid.
Pemecatan 16 orang aparatur desa termasuk imam mesjid ini diakui oleh Kades Modapuhi Trans, Mohtar Sapsuha.
“Memang benar saya pecat 12 orang aparatur desa dan 4 orang badan syarah karena mereka terlibat politik praktis,”akui Mohtar.
Dia juga bilang, pemecatan aparatur desa tanpa melalui usulan dari Camat, ini karena mereka diduga terlibat politik praktis. Dirinya memiliki hak penuh untuk memecat aparatur desa termasuk imam dan badan syarah mesjid.
“Kalau bicara undang – undang mungkin sudah tercantum bahwa aparat Desa mulai dari 1 imam, 3 Staf Syarah, 2 kaur, 3 Rt, 1 cleaning service, 5 Kader Posyandu, dan 1 kasi kesra. Mereka ini masuk dalam susunan aparat Desa karena dibawah koordir dan saya juga yang menandatangani SK mereka,”tutur Mohtar.
Selain itu, Ketua BPD Desa Modapuhi Trans, Mohamad La Ode, menyampaikan, tindakan Kades Mohtar Sapsuha yang melakukan pemecatan imam, staf syarah, imam dan aparatur desa itu adalah tindakan sangat tidak loagis.
“Pemecatan itu saya sempat kaget, surat pemecatan sudah ada dan dibacakan saat rapat pembagian BLT. Sebenarnya suratnya itu tentang rapat pembahasan BLT dan pas pembacaan susunan acara itu dilangsungkan dengan pemecatan aparat desa,”tuturnya.
Mohamad La Ode juga menjelaskan memang bahasanya pemecatan aparat Desa jadi saya pikir cuman aparat Desa, ternyata ada imam, wakil imam dan staf syarah nya juga.
“Kan konsep pemecatannya aparat Desa dan saya pikir Imam, wakil imam dan staf syarah tidak termasuk didalamnya tapi yang membuat saya bingung lagi kenapa kepala desa bisa memecat imam dan staf syarah mesjid, sementara setahu saya dalam aturan itu yang termasuk Aparat Desa itu adalah Kepala Desa, Sekertaris Desa, Kaur, Kasi atau Kepala Seksi dan Kepala Dusun,” jelasnya.
Mohamad La Ode, merasa heran dengan Kades Mohtar Sapsuha, yang hanya mendengar Tim pemenang paslon kandidat HT-Umar di desa tersebut sehingga dia (Kades red) mengambil tindakan itu
“Kades terlalu dengar Tim Paslon HT-UMAR di desa makanya dia pecat aparat desa,” tutupnya.
Terpisah Camat Mangoli Utara, Farid umasangaji ketika dihubungi wartawan transtimur.com, mengakui bahwa pemecatan itu tanpa sepengetahuan dirinya karena pihkanya belum menerima surat dari Kades Mohtar.
“saya dengar informasi juga seperit itu bahwa ada pemecatan Cuma saya tidak tau karena tidak surat masuk dari Kades tersebut, nanti saya cek lagi,”jawab singkat Farid via telpon selulernya, belum lama ini.(red)