KPU Diskualifikasi Paslon Pemenang Eva-Deddy, MA Perintahkan Begini

Transtimur.com–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim pemenangan paslon walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, Wiyadi membenarkan keputusan tersebut. “Nanti tunggu nomor putusannya dulu. Infonya sudah dapat, nomornya dulu belum bisa pastikan,” katanya.

utusan MA atas permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dok

Berikut isi lengkap keputusan MA dalam pokok sengketa:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya;

2. Menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

4. Memerintahkan termohon menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan KPU Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

5. Menghukum termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.(Red/Lampost)