Transtimur.comâPemda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
âNilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dimiliki Daerah saat ini masi terlalu rendah karena masih berpatokan dengan NJOP tahun-tahun sebelumnya,âkata Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Idham Buamona, Senin (25/1/2021).
Idaham mengatakan, strategi lain yang dilakukan untuk peningkatan PBB lain dalam rangka memaksimalkan kegiatan di tahun 2021, maka, kemungkinan besar tarif minimal PBB diberlakukan.
âJadi di tahun ini kami siapkan draf putusan Bupati terkait dengan perubahan NJOP terkait kenaikan PBB,âjelas Idham.
Dikatakan Idam, tarif yang disiapkan Pemeda paling rendah Rp 15.000. selanjutnya disesuiakan dengan luwas tanah dan bangunan yang di miliki oleh pelaku bayar pajak karena pemberlakukan tarif minimal PBB ini tidak ada lagi yang namanya PBB di bawah harga Rp. 5000 maupun berfaryasi.
Misalnya Lanjut Idham, Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes (HT) setujui nilai nilai minimal PBB mencaapai Rp. 20.000 hingga Rp.25.000,00. Hal ini masih bersifat sementara, karena standar nilai terendah PBB tergantung dari Bupati menyetujui berapa ninai terendah per tahun. Bahkan nilainya bisa naik dari itu, sesuai luas dan besarnya bangunan atau lahan yang di miliki.
âBPPRD akan membentuk sistem pemberlakukan tarif minimal PBB degan cara penilaian individu bagi objek bangunan yang potensial sesuai dengan kondisi saat ini. Bangunan tersebut sudah tidak lagi dalam hitungan biasa, tapi kita sudah pakai perhitungan individu,âujarnya.
Menurutnya, sistem pembayaran pajak akan berbeda dengan bangunan biasa dan bangunan yang tidak berada jalan utama dan bangunan yang berada di jalan utama,tutupnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDÂ Kabupaten Kepulauan Sula, Kadir Sapsuha, mengatakana, Bapemperda belum menerima draf rencana kenaikan PBB dari Pemda Kepsul melalui BPPRD.
âInformasi yang pak Idham sampaikan waktu itu bawah, draf perubahan kenaikan tarif PBB itu sudah masuk tapi kami di Bapemperda belum menerimanya, entah mungkin baru sampai di unsur Pimpinanâkata Kadir, kepada transtimur.com Selasa (26/1/2021).
Kalaupun sudah ada di bapemperda, lanjut Kadir, Bapemperda akan melakukan pembahasan internal walupun belum sampai ke tahap pembahasan bersama.
âjadi terus terang, sejauh ini kami dari Bapemperda belum mengetahui soal perubahan draf kenaikan tarif PBB itu,âungkapnya.
Kemudian Kadir pertanyakan, Dasar dari rencana kenaikan traif PBB ini, merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor berapa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor berapa.
âDan kalau mau buat sebuah peraturan, baik itu PP maupun Perda, itu kita lihat dari situasi dan kondisi. kalau memang kondisi tidak memungkinkan kenapa kita harus buru-buru seperti itu,âtuturnya.
Dijelaskanya, tahapan yang dilalui dalam pembahasan peraturan, berupa UU, PP maupun PERDA tidak serta merta dilakukan pengesahan ata diperdakan, Tidak boleh seperti itu.
“Kami akan setuju kanikan tarif PBB itu, tapi setelah kami dari Bapemperda mengkaji dulu pasal per pasal dan apabila pasal-pasal tersebut dapat menguntungkan kita samua maka kami pun setujui kenaikan PBB ini,”sambungnya
âAkan tetapi apabila perlu dilakukan perubahan ya,,,nanti kita lakukan perubahan pada saat rapat internal Bapemperda, Kemudian kita rapat bersama untuk membahasa pasal demi pasal,âtutupnya.(red)