Transtimur.com—Biaya rapid test yang ditetapkan oleh pihak pengusahan apotik Kristi dibilang tidak sesuai dengan kondisi Negara yang dilanda bencana Covid-19, yang sudah hampir Setahun ini, yakni Rp 300.000,00 per orang. Biaya ini berlaku sama bagi orang dewasa maupun anak berumur 2 Tahun.
Masyarakat yang sedang melakukan perjalanana keluar daerah diwajibkan memiliki Rapid Tes dari petugas yang dapat melakukan Rapid Test, seperti dilakukan oleh pengusaha Apotik Krsiti. Kesempatan ini dapat dilakukan oleh pengusaha karena diduga Puskesmas Kota Sanana, Kepulauan Sula belum melayani rapid test bagi pelaku perjalanan tersebut, terkecuali pasien Covid-19.
“Iya, kami melakukan rapid test di apotek Kristi dengan biaya Rp 300.000,00 per orang orang dewasa. Biaya ini juga berlaku di anak baru berumur 2 Tahun,”kata seorang warga yang enggan menyebut namanya, Selasa (12/1/2021).
Salain itu, Salah seorang petugas Gugus tugas (Gustu) Kabupaten Kepulauan Sula, yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, bagi pelaku perjalanan keluar daerah Khususnya dari Kepulauan Sula, melakukan Rapid Tes di Apotek Kristi.
Karena lanjut sumber, Puskesmas Kota Sanana tidak melakukan pelayanan Rapid Tes bagi pelaku atau Masayarakat yang ingin melakukan perjalana keluar daerah.
“Kalau untuk masyarakat tanpa gejala, lalu berstatus pelaku perjalana tidak dilayani di Puskesmas Kota Sanana, makanya orang ke Apotek Kristi dan lan-lain,”kata sumber Gustu yang enggan menyebut namanya.
Sumber bilang, orang yang mendapat pelayanan atau Rapid Tes gratis dari Pihak Puskesmas Kota Sanana, yakni masayarakat yang bergejala atau pasien yang sementara rawat jalan maupun rawat inap di RSUD atau masayarakat yang memiliki kontak erat berdasarkan hasil pengembangan tracik kontak dengan pasien Posisitif atau Reaktif sebelumnya.
Tidak hanya itu, pihak Puskesmas juga hanya melakukan pelayanan atau Rapid Tesd kepada secara gratis baik pasien maupun pelaku perjalan keluar daerah yang berstatus Siswa dan mahasiswa,tutup sumber.(red)