Warga Jambula Menolak Pembangunan Pertashop dan Menolak Tandatangan Surat Kesepakatan

Transtimur.com— Warga RT08, Kelurahan Jambula, menolak Pembangunan Pertamina Shop (Pertashop) di lingkungan RT setempat dan mengancam tidak menandatangi surat kesepakatan pembangunan.

Penolakan terjadi pada saat dilakukan rapat pembahasan pembangunan Pertashop yang berlangsung di Kantor Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (6/1/2021), yang dihadiri Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan hidup (DLH) Tonny Sachruddin Pontoh, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Fahruddin, Dinas PUPR Kota Ternate, DAMKAR.

“Kami warga kelurahan Jambula dengan tegas menolak adanya pembangunan Pertashop di lingkungan RT08. kami juga tidak menandatangani surat kesepakatan pembangunan Pertashop tersebut,”Teriak warga saat rapat bersama di ruang rapat Kantor lurah Jambula.

Sementara Pemilik Pertashop, Fahmi Saleh mengatakan, pembangunan Pertashop belum dilakukan, saat ini dirinya baru melakukan pembersihan lahan untuk persiapan pembangunan fondasi sambil mengurus perijinan di DLH Kota Ternate dan Dinas terkait.

“suda dua kali saya lakukan sosiali terkait dengan rencana pembangunan Pertashop ke warga, bahkan mereka melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina yang di fasilitasi oleh pihak kelurahan, dalam hal ini Lurah, dan pertemuan itu, saya sempat tidak hadir karena berada di Tobelo. mereka meminta penjelasan terkait kehawatiran mereka terhadap Pertashop itu,”jelas Fahri.

Fahmi bilang, dia akan berusaha menyampaiakan kepada masyarakat agar bisa menerima kehadiran Pembangunan Pertshob.

“Saya akan berusaha trus sambil mengurus ijin saya, walaupun ada penolakan dari warga,”ungkapnya.

Selain itu, Lurah Jambula, Ruslan S Djauhar, menyampaikan kepada pemilik pemilik Pertashop Famhi agar terus melakukan pendekatan persuasif dengan warga setempat.

“Kami sebagai pemerintah tetap mendukung aspirasi dari warga terkait penolokan pembangunan Pertashop yang mereka sampaiakan tadi, artinya kita berada pada posisi di tengah antara warga dan Pemilik Pertashop,”ujar Ruslan

Terpisah, Kadis DLH Kota Ternate, Tonny Sachruddin Pontoh, menyarankan kepada pemilik pertashop agar terus melakukan sosialisasi kepada Masayarakat.

“Mereka harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait damapak dan keuntungannya dari pertamina ini apa, sehingga mereka dapat tanggapan dari pihak penggelola,”Kata Tonny

Tonny menjelaskan, pihaknya juga menyampaikan kepada Lurah agar melakukan mediasi, memanggil instansi terkait untuk menyampaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Pokja sidang nanti.

“Makanya semua instansi terkait hadir hari ini karena, mereka inilah yang menentukan dokumen perbaiki atau tidak,”sambungnya.

Dinas dan Pihak kelurahan dan pengelolah agar bisa mengambil suatu sikap yang baik untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dan juga kepada pengelolah Pertsashop. Tonny menambahkan, yang berkaitan dengan masalah perjijinan dan ketentuan hukum yang berlaku agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“ijin saat ini yang harus di lakukan oleh pihak kelurahan. dan ini menjadi kewenangan dari pihak kelurahan itu sendiri untuk buat Surat SKU, ijin tidak keberatan dari masyarakat yang ada di situ,”Pintanya.

Masih Tonny, ada fase-fase yang harus di lewati oleh Pihak Pertashop yakni ke Elshinta, PUPR, Damkar, Dishub, BPBD, dan begitu juga DLH, agar melihat kembali dokumennya sesuai atau tidak. sebab kami DLH hanya mengeluarkan ijin,” Tutupnya(Fai)