PB PMII Desak Jokowi Transparan Ungkap Kasus Kematian Laskar FPI dan Kasus Korupsi

Transtimur.com — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik kinerja pemerintah Joko Widodo karena dinilai lamban dan menunjukkan kegagalan menjalankan visi pembangunan.

Ketua Bidang Politik Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, Zeni Syargawi memaparkan sejumlah persoalan yang penanganannya amburadur. Antara lain tentang UU Omnibus Law.

Kata Zeni, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan bahwa akan melibatkan mahasiswa dan elemen lainnya dalam pembahasan aturan turunan dari Omnibus Law ini.

Namun fakta yang terjadi, tidak ada pelibatan elemen mahasiswa yang dilibatkan dalam membahas aturan turunan tentang UU Cipta Kerja.

Menurut Zeni, Menko Perekonomian seharusnya menjelaskan ke publik tentang Omnibus Law. Tapi justru sebaliknya, saat mahasiswa melakukan penolakan malah difitnah dan dituduh mendapat bayaran.

Dikutip dari Gelora.co, Zeni menyinggung soal tentang penanganan kasus korupsi yang masih belum diusut tuntas.

PB PMII, ditegaskan Zenin mendesak KPK tidak tebang pilih dalam memberantas kasus rasuah.

Catatan PB PMII, kasus rasuah terkait dengan suap komisioner KPU, korupsi bansos Covid-19 dan ekspor bibit lobster (benur) harus diusut sampai ke akar-akarnya.

“Sederet kasus-kasus tersebut harus dituntaskan dan disampaikan endingnya ke publik,” saran Zeni, Kamis malam (31/12/2020)

Terkait dengan insiden kematian 6 laskar Front Pembela Islam, PB PMII mendesak pemerintah transparan dalam berupaya mengungkap kasus.

“Polri seharusnya sudah mengetahui siapa pelaku penambakan itu. Toh yang menembak itu kan anggotanya juga,” cetusnya.

Terkait dengan pembubarab FPI, Zeni mengaku menyayangkan kebijakan pemerintah membubarkan FPI.

Dalam pandangan PB PMII, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelaranagn aktivitas FPI terkesan gegabah. Apalagi saat ditarik pada semangat reformasi dan UU 1945 sikap pemerintah bertentangan.

“Seharusnya pemerintah bersikap adil dan mengayomi semua Ormas. Kalau ada oknum di dalam organisasi tersebut bermasalah dengan hukum, maka yang diberikan sanksi adalah oknum tersebut. Bukan membubarkan Ormas,” pungkasnya.(red)

Komentar