Transtimur.com, jakarta— Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan PDIP mendukung penuh keputusan pemerintah melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan negara hukum dan menjaga kebhinekaan.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah yang dikutip dari merdeka.com di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.
“Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS”, terang Ahmad Basarah
“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” tambahnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.
“Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” tandas Basarah.
Pemerintah sebelumnya resmi melarang aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Syihab itu disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan. (Red)
Komentar