Transtimur.com,Taliabu — Bawaslu Maluku Utara, akhirnya menolak laporon gugatan pasangan calon Pilbup nomor urut 01, Muhaimin Syarif dan Safruddin Mohalisi (MS-SM) atas laporan dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Aliong Mus Ramli pada Pilbup Taliabu.
Bawaslu menilai tidak terpenuhinya unsur formil seperti telah di atur dalam Perbawaslu 09 Tahun 2020.
“Kami di bawaslu provinsi telah melakukan proses penangnan laporan TSM sesuai dengan aturan perbawsalu. Putusan sidang sudah dilakukan tadi, dan sesuai dengan amar putusan yang bunyinya “Laporan tidak dapat di tindklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil” yakni di pasal 13 perbawaslu 09 2020,” kata Kasubag Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudin kepada yang dilansir dari TIMES Indonesia di ruang kerjanya (22/12/2020).
“Syarat formil di pasal 13 perbawaslu 09 mengatakan pelapor menyampaikan laporan TSM mulai sejak penetaan pasangan calon sampai pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Sedangkan pelapor saudara Muhaimin Syarif menyampaikan sudah selesai tahapan tadi, jadi kuncinya di situ pasal 13 tadi sehinga kiita tidak bisa melanjutkan,” tambahnya.
Iswanto mengatakan, laporan dari pelapor tergistrasi di Bawaslu Maluku Utara pada 14 Desember. Sidang pendahuluan TSM dilaksanan pada Selasa (22/12/2020) di kantror Bawaslu. Hadir dalam persidangan tersebut yakni, Muustakim Ladee (Kuasa Hukum MS-SM), Aslan (Kordiv Penanganan Pelanggaran) yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang dan didampingi oleh Ikbnal Ali (Koordinator Devisi penyeesaiaan sengketa,(Ifai/Red)