Transtimur.com,Taliabu — Bawaslu Maluku Utara, akhirnya menolakĀ laporon gugatan pasanganĀ calon PilbupĀ nomor urut 01, Muhaimin Syarif dan Safruddin Mohalisi (MS-SM) atasĀ laporanĀ dugaan kecuranganĀ terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Aliong Mus Ramli padaĀ Pilbup Taliabu.
Bawaslu menilai tidak terpenuhinya unsur formil seperti telah di atur dalamĀ Perbawaslu 09 Tahun 2020.
āKami di bawaslu provinsi telah melakukan proses penangnan laporan TSMĀ sesuai dengan aturanĀ perbawsalu. Putusan sidang sudah dilakukan tadi, dan sesuai dengan amar putusanĀ yang bunyinya āLaporan tidak dapat di tindklanjuti karena tidak memenuhi unsur formilāĀ yakni di pasal 13 perbawaslu 09 2020,ā kata Kasubag Bawaslu Provinsi Maluku Utara Irwanto Djurumudin kepada yang dilansir dari TIMES Indonesia di ruang kerjanya (22/12/2020).
āSyarat formil di pasalĀ 13 perbawaslu 09Ā mengatakan pelapor menyampaikan laporan TSM mulai sejak penetaan pasangan calonĀ sampai pada hari pemungutan dan perhitungan suara. Sedangkan pelapor saudara Muhaimin Syarif menyampaikan sudah selesai tahapan tadi, jadi kuncinya di situ pasal 13 tadiĀ sehinga kiita tidak bisa melanjutkan,ā tambahnya.
Iswanto mengatakan, laporan dari pelapor tergistrasi di Bawaslu Maluku Utara pada 14 Desember. Sidang pendahuluan TSMĀ Ā dilaksanan pada Selasa (22/12/2020)Ā di kantror Bawaslu. Hadir dalam persidangan tersebut yakni, Muustakim LadeeĀ (Kuasa Hukum MS-SM), Aslan (Kordiv Penanganan Pelanggaran) yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang dan didampingi oleh Ikbnal Ali (Koordinator Devisi penyeesaiaan sengketa,(Ifai/Red)