Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim Agung MA

Ilustrasi OTT KPK (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA– Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022). Dalam OTT kali ini, tim satgas KPK menangkap sejumlah pihak. Salah satunya, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

“Benar (OTT Hakim Agung),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022)

Ghufron menjelaskan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” tutur Ghufron.

Hakim agung MA dan sejumlah pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Namun, belum diketahui secara pasti dugaan tindak pidana suap yang dilakukannya dan barang bukti yang disita tim satgas KPK.

Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dengan demikian, sejak awal 2022 KPK telah menggelar sembilan kali OTT. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, serta Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. KPK juga melakukan OTT kepada Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

KPK menyita uang sebesar Rp 5,7 miliar dari OTT Rahmat Effendi, pada OTT Abdul Gafur diamankan uang sejumlah Rp 1,4 miliar, sedangkan pada OTT Terbit Rencana, diamankan uang sekitar Rp 786 juta. Ketiga kepala daerah tersebut tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Setelah itu, KPK juga menggelar OTT terhadap Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin. Dia ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Pemkab Bogor. Selanjutnya, KPK juga telah menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang diduga menerima suap terkait perizinan pembangunan apartemen.

OTT selanjutnya yakni terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Dia ditangkap KPK karena tersandung kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Lalu, KPK juga sudah menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang tersandung kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. (BeritaSatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *