Kejari Taliabu Bakal Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong Ke Pengadilan Tipikor

Transtimur.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, rencananya bakal melimpahkan berkas tiga tersangka serta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke Pengadilan Tipikor Maluku Utara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya minggu depan dilimpahkan ke pengadilan” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan saat ditemui pewarta di Kantor Kejari Taliabu, Kamis, (04/08/2022).

Tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu ASD, selaku pengelola dana pembangunan, TAF, mantan Kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, dan RSD, konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong.

Alfred juga mengungkapkan jika pihak Kejari tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, dengan pertimbangan pengembalian kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka tersebut sudah melebihi dari nilai total kerugian negara pada proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tahun anggaran 2016 yaitu sebesar Rp. 2.75.210.177,85.

Alfred bilang, meski sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara namun tidak menghilangkan sifat perbuatan melawan hukum.

Sementara, potensi adanya penambahan tersangka lainnya. Alfred mengatakan jika hal itu menunggu putusan persidangan.

“Jadi kalau sidangnya menentukan bahwa siapa saja yang bertanggung jawab maka akan ditindak lanjuti, “ucapnya. (Uli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *