Satlantas Polres Kepsul Amankan 358 Pelanggar

Transtimur.com-Selama 10 hari Operasi Patuh Kieraha serentak 2022. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, berhasil amankan sebanyak 358 pelanggar baik roda dua maupun empat.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula IPTU. Walid Buamona mengatakan, sejak tanggal 13 sampai 22 Juni 2022. Sebanyak 358 pelanggar yang berhasil ditindak anggota Satlantas.

“Sebanyak 358 kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang berhasil ditindak anggota Satlantas pada Operasi Patuh Kieraha ini,”Ungkap Walid Kepada Transtimur.com pada Rabu (22/6/2022)

“Artinya kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalulintas di Kepulauan Sula ini masih minim,”sambungnya.

Walid menjelaskan, pengguna jalan yang di tindak itu rata-rata tidak memakai pelindung kepala (helem) depan maupun belakang saat berkendaraan.

Ia mengungkapkan, terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalulintas akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat (2).

“Sesuai pasal 291 ayat (2) dikenakan sanksi dan biaya denda senilai Rp.250 ribu. Pengendara wajib menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI),”Beber Walid.

“Ia menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula agar tertib berlalulintas, memakai helem serta membawa surat-surat kendaraan itu dengan maksud agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,”Himbaunya menutupi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *