Propam Polres Kepulauan Sula Periksa Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Transtimur.com ~ Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Mangoli Barat Polres Kepulauan Sula Polda Maluku Utara diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anak yang masih dibawah umur. Kamis (20/5/2021).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 13 mei 2021 pukul 20.15 wit, yang bertempat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula.

Oknum anggota Polsek DC yang diduga menganiaya para korban yang masih dibawah umur tersebut, kini telah diperiksa oleh Ps. Kasie Propam Polres Kepulauan Sula, Bripka Sahrul Hasan yang bertempat di ruangan pemeriksaan Propam Polres Kepulauan Sula.

Ps. Kasie Propam Bripka Sahrul Hasan menuturkan, setiap anggota polri yg melakukan pelanggaran sekecil apapun yg mana telah mencoreng citra polri maka akan tetap di proses sesuai aturan kedinasan yg berlaku, walaupun perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak akan menggugurkan perkara yang telah di lakukan namun hanya bisa diselesaikan dengan sidang disiplin maupun kode etik tergantung perkara yang dilakukan oleh personil polri khususnya Polres Kepulauan Sula, Hal tersebut dilaksanakan dikarenakan aturan yg berlaku bukan karena desakan dari pihak manapun”.

Menurut Ps. Kasie Propam Bripka Sahrul Hasan, sudah ada penyelesaian perkara tersebut yang mana ketiga orang tua dari para korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai secara kekeluargaan sehingga telah dibuat Surat Pernyataan.

Penulis: Suwandi Sangadji

Edito    : Humas Polres Sula

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *